Revisi Makalah
Telah dipresentasikan dalam Forum
Seminar Kelas Mata
Kuliah
Isu-Isu Pendidikan
Kontemporer Konsentrasi
PK PAI
Semester III Tahun
Akademik 2013/2014
Oleh
SURYANAGARA
NIM.80100212145
Dosen Pemandu
Prof. Dr. H. Bahaking Rama,
M.S.
Dr. H. Syahruddin
Usman, M.Pd.
PROGRAM
PASCASARJANA
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2013
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan tantangan kehidupan
global, pendidikan merupakan hal yang sangat penting karena pendidikan salah
satu penentu mutu Sumber Daya Manusia. Dewasa
ini keunggulan suatu bangsa tidak lagi ditandai dengan melimpahnya Sumber daya alam, melainkan pada keunggulan Sumber
Daya Manusia (SDM).
Mutu pendidikan sering diindikasikan
dengan kondisi yang baik, memenuhi syarat, dan segala komponen yang harus
terdapat dalam pendidikan, komponen-komponen tersebut adalah masukan, proses,
keluaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta pembiayaan.
Mutu pendidikan tercapai apabila
masukan, proses, keluaran, guru, sarana dan prasarana serta pembiayaan
terpenuhi sebagai syaratnya.
Namun dari beberapa komponen tersebut yang lebih banyak berperan adalah tenaga
kependidikan yang bermutu yaitu yang mampu menjawab tantangan-tantangan dengan
cepat dan tanggung jawab. Tenaga kependidikan pada masa mendatang akan semakin
kompleks, sehingga menuntut tenaga kependidikan untuk senantiasa melakukan
berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Pendidikan yang
bermutu sangat membutuhkan tenaga kependidikan yang profesional.[1]
1
|
Kegiatan
supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam
penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh
kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada
guru. Hal tersebut karena proses pembelajaran yang dilaksanakan guru merupakan inti dari proses
pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama.
Proses pembelajaran merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian
perbuatan guru dan siswa atas
dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai
tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu
untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Dalam proses pembelajaran pengawasan atau supervisi merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar peserta didik dan mutu sekolah. Piet A. suhertian
menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha
memberikan layanan kepada stakeholders pendidikan,
terutama kepada guru-guru, baik secara
individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.[2]
Supervisi adalah pengawasan profesional
dalam bidang akademik dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan tentang
bidang kerjanya, memahami tentang pembelajaran lebih mendalam dari sekadar pengawas biasa. Pengawas sekolah adalah tenaga
kependidikan. Tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah selama ini diatur
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan/Menteri Pendidikan Nasional.
Ketika supervisi dihadapkan pada
kinerja dan pengawasan mutu pendidikan oleh pengawas satuan pendidikan, tentu
memiliki misi yang berbeda dengan supervisi oleh kepala sekolah, dalam hal ini
bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada kepala sekolah untuk mengembangkan
mutu kelembagaan pendidikan, memfasilitasi kepala sekolah agar dapat melakukan
pengelolaan kelembagaan secara efektif dan efisien.
Mengacu
pada pemikiran diatas, maka bantuan berupa pengawasan profesional oleh pengawas
satuan tenaga kependidikan tentu diarahkan pada upaya untuk meningkatkan
pelaksanaan kegiatan kepala sekolah dalam menetralisir, mengidentifikasi serta
menemukan peluang-peluang yang dapat diciptakan guna meningkatkan mutu
kelembagaan secara menyeluruh.
Pengawas sekolah adalah serangkaian kegiatan membantu
guru mengembangkan
kemampuannya mengelola proses pembelajaran
demi pencapaian tujuan pengajaran. Inilah tujuan ideal
dari supervisi pengajaran. Apabila konsep-konsep ideal tersebut dilaksanakan, maka dapat
diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat secara signifikan. Idealitas supervisi pengajaran
tersebut, prakteknya di lapangan selama ini masih jauh dari harapan.
Berbagai kendala baik yang disebabkan oleh aspek struktur birokrasi yang
rancu, maupun kultur kerja dan interaksi supervisor dengan guru yang kurang mendukung, telah mendistorsi nilai ideal supervisi
pengajaran di sekolah-sekolah. Apa yang selama ini dilaksanakan oleh
para Pengawas Pendidikan, belum bergeser dari nama jabatan itu sendiri, yaitu
sekedar mengawas.
B. Rumusan
Masalah
Berawal dari
deskripsi latar belakang masalah di atas maka yang menjadi pokok permasalahan
yang akan dijadikan kajian utama dalam
makalah ini adalah bagaimana hakekat pengawas sekolah dan berbagai
permasalahannya? Untuk mengkaji pokok permasalahan tersebut maka penulis mem-breakdawn
ke dalam beberapa submasalah yaitu:
1.
Bagaimana konsep dasar
pengawas sekolah?
2.
Bagaimana bentuk-bentuk
permasalahan
yang dihadapi oleh pengawas sekolah?
3.
Bagaimana solusi mengatasi
permasalahan yang dihadapi oleh pengawas sekolah
II.
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Pengawas Sekolah
Pengawasan
pada umumnya diartikan dengan proses pengamatan dan pencermatan kritis dari
pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan
yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai
dengan rencana yang ditetapkan. Kemudian secara detail jika dilihat dari fungsi
administrasi dan manajemen, pengawasan dikategorikan pengawasan administrasi
dan pengawasan manajerial. Pengawasan administrasi adalah pengawasan terhadap
seluruh kegiatan pada unit organisasi (sekolah) di semua aspek tugas dan
pekerjaan. Sedangkan pengawasan manajerial bersifat lebih sempit dan lebih
khusus tergantung pada manajer atau pimpinan aspek mana pengawasan itu
dilakukan. Apabila pengawas hendak melakukan supervisi, kepala sekolah meminta
untuk melaksanakan supervisi klinis terhadap guru bidang studi tertentu yang
dianggap kurang efektif dalam menggelar tugas kependidikan dan pengajaran.[3]
5
|
Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 menyatakan bahwa
pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan
dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.[5]
Menurut
PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) juga
menegaskan kriteria pengawas satuan pendidikan adalah berstatus sebagai guru
sekurang-kurangnya delapan tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya empat
tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang
diawasi, memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan
pendidikan, serta telah lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Sedangkan
pengawasan atas pelaksanaan tugas sekolah umum yang dilakukan oleh pengawas
Pendidikan Agama Islam adalah proses kegiatan mengamati, membandingkan dan
mengarahkan/mempengaruhi serta menilai pelaksanaan tugas guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum sesuai dengan
volume dan frekuensi yang telah ditentukan.[6]
Berdasarkan
pengertian pengawas di atas makna yang
serupa tetapi tidak sama dalam hal tempat tugas. SK Menpan menitiberatkan
pengawas secara umum sedangkan dalam keputusan Dirjen Bimbaga Islam Depag
menitiberatkan khusus kepada pengawas di madrasah dan guru Agama di sekolah
umum. Menurut hemat penulis, dapat dipahami bahwa pengawasan adalah proses atau
usaha yang sistematis dan terorganisir yang dilakukan untuk mencegah,
mengarahkan, dan memperbaiki kesalahan dan penyimpangan yang terjadi dalam
pelaksnanaan kegiatan, sehingga terarah dan sesuai dengan rencana dan tujuan
yang telah ditetapkan. Jika diterjemahkan terhadap organisasi pendidikan
(sekolah) maka pengawas adalah seorang yang melaksanakan tugas supervisi di
sekolah untuk melihat atau mengontrol program-program pendidikan dan pengajaran
agar berjalan sesuai dengan mekanisme pelaksanaannya. Dalam bidang pendidikan
sering disamakan antara pengawasan, inspeksi, dan pemeriksaan, serta supervisi.
Pengawasan pendidikan dilakukan oleh
pengawas yang dilakukan di tingkat Kanwil, sedangkan inspeksi dilakukan di
tingkat inspektorat jenderal. Pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa suatu
jabatan di bawah inspektur. Sedangkan supervisi lebih diartikan sebagai fungsi
pengawasan pendidikan yang berlaku bagi kepala sekolah atau administrasi
lainnya.[7] Berdasarkan asumsi penulis bahwa
pengawas merupakan kegiatan membimbing dan mengarahkan.
B. Bentuk-bentuk Permasalahan
yang Dihadapi oleh Pengawas Sekolah
Program yang baik tidak luput dari
kendala atau rintangan dalam aplikasinya. Dalam pelaksanaan supervisi atau
dalam kepengawasan, ternyata banyak kendala-kendala yang dijumpai. Berukut ini
ada beberapa kendala antara lain:[8]
1.
Kurangnya Gairah
Keilmuan Guru.
Tujuan
utama pengawas adalah peningkatan kualitas guru. Namun, guru menempa diri
dengan berbagai kegiatan ilmiah tidak serta merta meningkat
kualitasnya. Sebab ada yang mengikutinya karena kewajiban organisasi, terkesan
terpaksa, sekedar mengikuti perintah, namun tidak mampu menyerap filosofi yang
terkandung didalamnya. Sehingga selesai acara, selesai sudah semuanya, tidak
ada efek yang ditimbulkan.
Kurangnya
gairah keilmuan guru ini menjadi kendala utama pengembangan kualitas guru.
Disinilah pekerjaan berat bagi pengawas karena bagaimana mengubah mental dan
kesadaran guru yang sudah terbentuk lama atau bawaan lahir. Namun disinilah
tantangan bagi pengawas sekolah. Keteladanan menjadi sumber inspirasi,
motivasi, dan imajinasi yang secara bertahap akan
memancarkan aura keilmuan dalam membangkitkan semangat intelektualitas guru.
2.
Pemimpin yang Kurang
Berwibawa.
Kewibawaan
sangat penting untuk menggerakkan perubahan. Kewibawaan seseorang mampu menggerakkan
orang lain secara alaami dengan kekuatan spiritualnya. Kewibawaan bisa muncul
dengan kejujuran, konssisrtensi (istiqamah)
dalam menerapkan aturan, tidak pandang bulu, dan selalu mempertanggungjawabkan
sikap dan perbuatan yang dilakukan.
3.
Lemahnya Kreativitas.
Pengawas
sekolah membutuhkan kreativitas tinggi untuk mencari solusi dari
permasalahan-permasalahan yang terjadi di sekolah-sekolah atau dilapangan.
Pengawas harus jeli membaca masalah, menganalisis, mengurai faktor penyebab dan
hal-hal yang terkait dengannya, menyuguhkan secara menyeluruh problem atau
masalah yang dihadapi, dan langkah yang harus diambil sebagai solusi yang
efektif. Pengawas sekolah harus memmpunyai data yang akurat dan obyektif karena
pengawas tidak sehari-hari mengikuti proses belajar dan mengajar di sekolah
binaannya.
Belum
banyak supervisor yang memiliki kreativitas tinggi dalam memecahkan masalah.
Disinalah pentingnya supervisor meningkatkan kompetensi secara maksimal.
Sehingga, ia mampu mengembangkan gaya berfikir yang kreatif, kritis, inovatif,
dan produtif.
4.
Mengedepankan
Formalitas Mengabaikan
Esensi.
Masih
banyak pengawas yang melakukan pekerjaannya secara tidak serius, asal-asalan,
dan hanya mementingkan formalitas, ia
hanya datang, melihat-melihat, mengisi
buku tamu, bertanya sebentar, memnta tanda tangan, kemudian pulang.
Banyak juga kepala sekolah yang hAnya mempertahankan jabatan, tanpa melakukan
pemberdayaan dan pengembangan pribadi dan lembaga secara terprogram. Kesibukan
dijadikan alasan utama, padahal jabatan adalah amanah yang harus
dipertanggungjawabkan secara serius dan penuh pengabdian.
5.
Kurangnya Fasilitas.
Fasilitas
sekolah merupakan sarana vital bagi realisasi tujuan yang direncanakan. Dengan
adanya fasilitas sangat membantu guru dalam mempecepat pemahaman dan melahirkan
skill berharga bagi anak-anak didik. Dengan sarana dan prasara bisa dilakukan
sewaqktu-waktu secara kreatif dan penuh tanggung jawab. Guru bisa berperan
sebagai dinamisator, fasilitator, dan motivator dalam melatih anak didik untuk
mengeluarkan kemampuan terbaik secara terus menerus.[9]
Menciptakan lingkungan kerja yang
Kondusif di dalam lingkungan kerja kepengawasan. Membantu mengembangkan
kerjasama dan kemitraan kerja terhadap semua unsur yang terkait dalam dunia
akademik. Membimbing dan mengarahkan para guru agar kualitas mengajarnya terus
meningkat. Menjalin kemitraan dan komitmen yang kuat antara guru, kepala
madrasah dan pengawas dalam melaksanakan suvervisi. Memberikan sikap
keteladanan dan terus menerus melakukan motivasi kepada guru-guru agama
secara menyeluruh. Langkah-langkah tersebut menurut pengamatan promovendus,
berbanding lurus dengan peningkatan provesionalisme guru
Ada faktor-faktor yang menjadi kendala pengawas untuk meningkatkan
profesionalisme guru . Kendala-kendala itu, antara lain : Masih adanya pengawas
yang belum memiliki kesadaran dan rasa tanggungjawab yang tinggi dalam
melaksanakan tugas. Masih adanya pengawas yang tidak memiliki kemampuan
profesional di bidang kepengawasan (suvervisi). Masih ada pengawas yang diangkat
sekendar memperpanjang usia pensiun, sehingga kinerja rendah. Kurangnya
sarana-dan prasarana pengawas. Kesejahteraan pengawas yang masih minim sehingga
mempengaruhi kinerja pengawasan. Belum adanya motivasi agama yang
dijunjung tinggi yakni keikhlasan untuk melakukan yang terbaik bagi orang lain.
Dari sisi guru, masih adanya guru yang
tidak mau disupervisi karena SDM sebagai guru yang
tidak memadai. Adanya guru yang merasa lebih senior dari pengawas sehingga
bersikap acuh-tak acuk ketika disupervisi.
Adanya guru yang merasa lebih pintar sehingga ketika disupervisi
selalu berusaha mempertahankan idenya dan merasa apa yang dilakukannya lebih
benar dari pada apa yang diarahkan oleh pengawas. Masih banyaknya guru tidak
tetap yang kesejahteraannya belum terpikirkan sehingga berpengaruh pada kinerja
pengajaran. Kurangnya sarana dan prasarana pengawasan. Kurangnya
komunikasi antar pihak yang disupervisi dan mensupervisi.
Ketidaklayakan pengawas sekolah saat ini harus kita akui, dan
tidak harus menyalahkan mereka, karena keterpurukan ini lebih disebabkan
kesalahan sistem dan/atau implementasinya yang berjalan tidak sesuai dengan
ketentuan yang ada, seperti rekrutmen pengawas sekolah bermasalah karena tidak
sesuai standar yang telah ditetapkan, pengawas sekolah belum diposisikan secara
strategis dalam sistem pendidikan.
Segala permasalahan pembelajaran yang dihadapinya, dan mereka
sangat paham apa yang harus dilakukan oleh guru, sangat berbeda dengan para
oknum pengawas sekolah sekarang ini yang datang ke sekolah menemui kepala
sekolah, mengisi buku tamu, dilanjutkan ngobrol membicarakan banyak hal yang
tidak berkaitanWlangsungWdenganWpembelajaran,WsetelahWpuasWngerumpimmemintaizinppulang.
Kedepan, pengawas sekolah/madrasah harus direkrut secara benar
menurut standar yang telah ditetapkan dan terhindar dari intervensi politik
praktis atau politik etis/balas budi sebagaimana pernah dilakukan oleh para
penjajah masa dulu, kemudian para pengawas sekolah/madrasah yang mengemban
jabatan pengawas haruslah diposisikan dan difungsikan secara strategis dan
efektif dalam sebuah sistem pendidikan yang selama ini terkesan sebagai jabatan
penghormatan, jabatan prestisus/bergensi menurut guru dan kepala sekolah,
tetapi hanya diposisikan dan difungsikan sebagai pelengkap penderita, buktinya
tempat mereka bekerja saja dalam kondisi tidak layak ditempati oleh
seorang supervisor yang mesti dihormati oleh semua stakeholder pendidikan.
Fakta lain, menyebutkan adanya perbedaan perlakuan antara pengawas dan penilik
PAUD, seperti; insentif, tunjangan, perlindungan dan belum adanya pemilahan
tugas pokokpengawasaantaraaTK/SD.
Kurang efektifnya memposisikan pengawas sekolah dalam sistem
pendidikan ini menyebabkan jabatan pengawas sekolah kurang mendapat tantangan,
kurang memotivasi mereka untuk membelajarkan dirinya, dan mengakibatkan
keterasingan pengawas sekolah dalam profesinya. Jika tidak diupayakan penguatan
jabatan pengawas sekolah dalam sistem pendidikan, maka penulis usulkan lebih
baik jabatan pengawas sekolah tersebut ditiadakan saja, dan 3 fungsi pengawas
sekolah, yakni pemantauan, penilaian dan pembinaan diserahkan kepada pihak
lain, misalnya diserahkan kepada kepala sekolah.
C. Solusi Mengatasi Permasalahan yang
Dihadapi oleh Pengawas Sekolah
Sebagai solusi dari kendala yang
dihadapi oleh pengawas sekolah adalah
sebagai berikut:
1.
Menciptakan
lingkungan kerja yang Kondusif di dalam lingkungan kerja kepengawasan. Membantu
mengembangkan kerjasama dan kemitraan kerja terhadap semua unsur yang terkait
dalam dunia akademik. Membimbing dan mengarahkan para guru agar kualitas
mengajarnya terus meningkat. Menjalin kemitraan dan komitmen yang kuat antara
guru, kepala madrasah dan pengawas dalam melaksanakan supervisi.
Memberikan sikap keteladanan dan terus menerus melakukan motivasi kepada
guru-guru agama secara menyeluruh
2.
Sebaiknya pengawas menjadikan kepala sekolah dan guru
sebagai mitra kerja, supaya guru tidak menilai supervisor sebagai inspeksi. Solusi
lain, pengawas jangan pernah berhenti memberikan bimbingan, nasehat dan
dipecahkan bersama melalui musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).
3.
pelaksanaan tugas pengawas sekolah adalah Kementerian Agama harus meningkatkan
pengawas sesuai dengan kebutuhan guru dan pentingnya peningkatan kualitas pengawas
tentang skill ke pengawasan, serta tetap memberikan pemahaman betapa pentingnya
supervisi pendidikan, baik dari segi supervisi akademik maupun supervisi
manajerialnya.
Sebagaimana
dikemukakan sebelumnya bahwa tujuan supervisi pendidikan adalah:
a.
Membantu guru melihat dengan
jelas tujuan pendidikan yang sebenarnya;
b. Membantu
guru melihat lebih jelas persoalan dan kebutuhan peserta didik pemula
dan membantu mereka sedapat mungkin agar dapat memenuhi kebutuhan itu;
c. Membantu
guru mengembangkan kecakapan belajar lebih besar;
d. Membantu
guru melihat kesukaran peserta didik belajar dan membantu pelajaran efektif;
e. Membentuk
moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam suatu tim efektif,
bekerjasama secara intelligent, dan saling menghargai untuk mencapai tujuan
yang sama;
Dengan
adanya uraian di atas bahwa sebagai pelaku pendidikan harus mengetahui betapa
pentingnya supervisi yang dilakukan oleh pengawas sekolah.
Hasil pelaksanaan tugas
pengawas sekolah adalah setelah diadakan observasi, kunjungan kelas dan
supervisi oleh pengawas, secara jelas diharapkan adanya perubahan sikap
terhadap guru akan mengerti bagaimana mengajar dan menggunakan metode yang
baik. Hendaknya
pengawas menerapkan peranannya sebagai motivator, artinya sebagai pengawas
hendaknya:
1) Membangkitkan
dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin
baik;
2) Mendorong
guru mempraktekkan gagasan-gagasan baru yang dianggap baik bagi penyempurnaan
proses belajar mengajar;
3) Bekerjasama
dengan guru untuk mewujudkan perubahan yang dikehendaki;
4) Merangsang
lahirnya ide baru; dan
5) Menyediakan
rangsangan yang memungkinkan usaha-usaha pembaharuan dapat dilaksanakan
sebaik-baiknya.
Uraian
di atas cukup memberikan masukan kepada setiap pengawas bahwa selaku pengawas
harus mengetahui tugas pokoknya demi untuk peningkatan mutu pendidikan.
Sebagaimana tuntutan sekarang bahwa sekolah dan madrasah harus berkompetisi
demi kemajuan pendidikan di Indonesia, sehingga pemerintah tidak membedakan
sekolah negeri dengan sekolah swasta.
Sekolah harus
memperlihatkan kemajuan baik dari kualitas maupun dari kualitas dari sarana dan
prasarananya harus bermutu. Dari uraian tersebut bahwa sebagai pelaku
pendidikan harus mengetahui betapa pentingnya menempatkan guru yang masih aktif dan produktif, demi
untuk meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam.
Dipahami
bahwa pelaksanaan kepengawasan pendidikan Islam juga merupakan suatu produksi untuk menghasilkan mutu yang
diawasinya untuk mencari cara bagaimana melakukan penilaian
dan pembinaan atas penyelenggaraan pendidikan pada sekolahdan madrasah secara
menyeluruh baik teknis pendidikan maupun administrasi, kecuali terhadap rumpun
mata pelajaran umum pengawasannya dilakukan oleh pengawas sekolah dasar yang
diangkat oleh Dinas Pendidikan.
Walaupun
perangkat pembelajaran sudah dimiliki namun secara kontinyu guru
belum menerapkan secara maksimal, tentunya sangat berpengaruh
dalam meningkatkan mutu pendidikan , Pada hal melihat tanggung jawab selaku
pengawas sudah dijelaskan dalam peraturan pemerintah. Persoalan penilaian
terhadap seorang pengawas pendidikan seyogyanya tidak ditekan pada sejauhmana
ia telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan uraian jabatan, melainkan
sejauhmana ia telah berhasil mewujudkan misi kepengawasannya.
Oleh
sebab itu, titik berat kriteria penilaian atas kinerja seorang pengawas
pendidikan haruslah pada perubahan yang terjadi sesuai dengan misi kepengawasannya. Ini berarti bahwa meskipun seorang pengawas
akademik telah melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai prosedur administrasi
yang ada. Namun jika tidak ada bukti-bukti mengenai
peningkatan keberhasilan pengajaran, maka kinerjanya harus dinilai rendah.
Salah satu acuan penting dalam penilaian ini adalah tidaknya pengajaran
yang efektif dan terwujud atau isi kesepakatannya dibuat bersama oleh guru dan
kepala sekolah mengenai target output pengajaran.
Lembaga
pendidikan apapun bentuk dan sifatnya berusaha akan memperbaiki input, proses,
maupun outputnya. Dengan demikian, lembaga pendidikan harus mempersiapkan hasil
lulusannya yang berkualitas, bermoral, berakhlak dan berprestasi yang membawa
harum lembaga pendidikannya.
Dengan
demikian, bahwa tujuan pengawasan pendidikan (supervisi pendidikan) di sekolah
dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Membantu
guru melihat dengan jelas tujuan-tujuan pendidikan.
2. Membantu
guru dalam membimbing pengalaman belajar murid-murid.
3. Membantu
guru dalam menggunakan belajar sumber-sumber pengalaman belajar.
4. Membantu
guru dalam menggunakan metode-metode danalat-alat pelajaran modern.
5. Membantu
guru dalam hal memenuhi kebutuhan belajar murid-murid.
6. Membantu
guru dalam hal menilai kemajuan murid-murid dan hasil pekerjaan guru itu
sendiri.
7. Membantu
guru baru di sekolah sehingga mereka merasa gembira dengan tugas-tugas yang
diperolehnya.
8. Membantu
guru dalam membina reaksi mental dan moral pekerjaan
9. Membantu
guru agar lebih mudah mengadakan penyesuaian terhadap masyarakat dan cara-cara
menggunakan sumber-sumber masyarakat dan seterusnya.
10. Membantu
guru agar tenag\a tercurahkan sepenuhnya dalam pembinaan sekolah.
A. Kesimpulan
1.
Bahwa pengawasan adalah proses atau usaha yang sistematis
dan terorganisir yang dilakukan untuk mencegah, mengarahkan, dan memperbaiki
kesalahan dan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksnanaan kegiatan, sehingga
terarah dan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan. Jika diterjemahkan terhadap organisasi
pendidikan (sekolah) maka pengawas adalah seorang yang melaksanakan tugas
supervisi di sekolah untuk melihat atau mengontrol program-program pendidikan
dan pengajaran agar berjalan sesuai dengan mekanisme pelaksanaannya
2.
Bentuk-bentuk permasalahan yang dihadapi hadapi oleh pengawas
Sekolah antara lain: Kurangnya sarana dan prasarana
pengawas, kesejahteraan pengawas yang masih minim, kurangnya komunikasi antar
pihak yang disupervisi dan mensupervisi, belum menjadikan pekerjaannya sebagai ibadah, masih adanya guru yang tidak mau disupervisi,
adanya guru yang merasa lebih senior dari pengawas, adanya guru yang merasa
lebih pintar sehingga ketika disupervisi selalu berusaha mempertahankan idenya dan
merasa apa yang dilakukannya lebih benar dari pada apa yang diarahkan oleh
pengawas.
3.
17
|
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Rahman Getteng. Menuju Guru
Profesional dan Ber-Etika. Cet. III; Yogyakarta: Graha Guru, 2011.
Asmani
,Jamal Ma’ruf i, Tips Efektif Supervisi
Pendidikan Sekolah, Cet. ; Jogjakarta: Diva Press, 2012.
Fathurrohman, Pupuh dan
Suryana, Aa. Supervisi Pendidikan dalam
Pengembangan Proses Pengajaran. Cet. I; Bandung: Refika Aditma, 2011.
Sagala, Syaiful. Konsep dan Makna Pembelajaran. Cet. IX;
Bandung: CV. Alfabeta, 2011.
-------. Kemampuan
Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Cet. III; Bandung:
Alfabeta, 2011.
Sanjaya Wina. Strategi
Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Cet. V; Jakarta:
Kencana, 2008.
Suhardan, Dadang,Supervisi
Profesional, Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2010),
Sriyono, dkk. Teknik Belajar Mengajar dalam
CBSA. Cet. I; Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Syaodih Nana Sukmadinata. Landasan
Psikologi Proses Pendidikan. Cet. V; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009.
[1]Dadang
Suhardan, Supervisi Profesional, (Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2010), h. 41.
[2]Piet A. Suhertian, Konsep Dasar dan Teknik Supervisi
Pendidikan dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Jakarta: Rineka
Cipta, 2000), h. 20.
[3]Departemen
Agama RI, Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan
Menengah (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, 2007),
h. 7.
[4] Departemen
Agama RI, Pedoman
Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Menengah, h. 8.
[5]Depertemen Agama RI, Profesionalisme
Pengawas Pendais (Jakarta: Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 2003), h. 18.
[6]Depertemen Agama RI, Pedoman
Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum
DI TK, SD,SLTP dan SMU/SMK (Jakarta:Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 2003),
h. 2.
[7]Departemen Agama RI, Pedoman
Peningkatan Pendayagunaan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Jakarta:
Direktorat Jenderal Pembinaan Pendidikan Agama Islam, 1994), h. 25.
[8]Jamal Ma’ruf Asmani, “Tips Efektif Supervisi Pendidikan Sekolah”,
(Cet. I, Jogjakarta: Diva Press, 2012), h. 167.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar