Selasa, 07 Januari 2014

PENGAWAS SEKOLAH DAN BERBAGAI PERMASALAHANNYA




Revisi Makalah

Telah dipresentasikan dalam Forum Seminar Kelas Mata Kuliah
Isu-Isu Pendidikan Kontemporer Konsentrasi PK PAI
Semester III Tahun Akademik 2013/2014



Oleh
SURYANAGARA
NIM.80100212145


Dosen Pemandu
Prof. Dr. H. Bahaking Rama, M.S.
Dr. H. Syahruddin Usman, M.Pd.
                


PROGRAM PASCASARJANA
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2013
I.   PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan tantangan kehidupan global, pendidikan merupakan hal yang sangat penting karena pendidikan salah satu penentu mutu Sumber Daya Manusia. Dewasa ini keunggulan suatu bangsa tidak lagi ditandai dengan melimpahnya Sumber daya alam, melainkan pada keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM). Mutu pendidikan sering diindikasikan dengan kondisi yang baik, memenuhi syarat, dan segala komponen yang harus terdapat dalam pendidikan, komponen-komponen tersebut adalah masukan, proses, keluaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta pembiayaan.
Mutu pendidikan tercapai apabila masukan, proses, keluaran, guru, sarana dan prasarana serta pembiayaan terpenuhi sebagai syaratnya. Namun dari beberapa komponen tersebut yang lebih banyak berperan adalah tenaga kependidikan yang bermutu yaitu yang mampu menjawab tantangan-tantangan dengan cepat dan tanggung jawab. Tenaga kependidikan pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut tenaga kependidikan untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Pendidikan yang bermutu sangat membutuhkan tenaga kependidikan yang profesional.[1]
1
Tenaga kependidikan mempunyai peran yang sangat strategis dalam membentuk sikaf spritual, sikaf sosial, pengetahuan, dan keterampilan,  peserta didik. Oleh karena itu tenaga kependidikan yang profesional akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga menghasilkan tamatan yang lebih bermutu. Menjadi tenaga kependidikan yang profesional tidak akan terwujud begitu saja tanpa adanya upaya untuk meningkatkannya, adapun salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan pengembangan profesionalisme. Hal ini dibutuhkan dukungan dari pihak yang mempunyai peran penting dalam hal ini adalah kepala sekolah yang merupakan pimpinan pendidikan yang sangat penting karena kepala sekolah berhubungan langsung dengan pelaksanaan program pendidikan di sekolah.
Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses pembelajaran  yang dilaksanakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses pembelajaran  merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Dalam proses pembelajaran pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar peserta didik  dan mutu sekolah. Piet A. suhertian menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholders pendidikan, terutama  kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki  kualitas proses dan hasil pembelajaran.[2]
Supervisi adalah pengawasan profesional dalam bidang akademik dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan tentang bidang kerjanya, memahami tentang pembelajaran lebih mendalam  dari sekadar pengawas biasa. Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan. Tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah selama ini  diatur dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Menteri Pendidikan Nasional.
Ketika supervisi dihadapkan pada kinerja dan pengawasan mutu pendidikan oleh pengawas satuan pendidikan, tentu memiliki misi yang berbeda dengan supervisi oleh kepala sekolah, dalam hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada kepala sekolah untuk mengembangkan mutu kelembagaan pendidikan, memfasilitasi kepala sekolah agar dapat melakukan pengelolaan kelembagaan secara efektif dan efisien.
Mengacu pada pemikiran diatas, maka bantuan berupa pengawasan profesional oleh pengawas satuan tenaga kependidikan tentu diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan kepala sekolah dalam menetralisir, mengidentifikasi serta menemukan peluang-peluang yang dapat diciptakan guna meningkatkan mutu kelembagaan secara menyeluruh.
Pengawas sekolah adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengem­bang­kan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tuju­an pengajaran. Inilah tujuan ideal dari supervisi pengajaran. Apabila konsep-konsep ideal tersebut dilaksanakan, maka dapat diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat secara signifikan. Idealitas supervisi pengajaran tersebut, prakteknya di lapangan selama ini masih jauh dari harapan. Berbagai kendala baik yang disebabkan oleh aspek struktur birokrasi yang rancu, maupun kultur kerja dan interaksi supervisor dengan guru yang kurang mendukung,  telah mendistorsi nilai ideal supervisi pengajaran di sekolah-sekolah. Apa yang selama ini dilaksanakan oleh para Pengawas Pendidikan, belum bergeser dari nama jabatan itu sendiri, yaitu sekedar mengawas.
B. Rumusan Masalah
 Berawal dari deskripsi latar belakang masalah di atas maka yang menjadi pokok permasalahan yang akan dijadikan kajian utama  dalam makalah ini adalah bagaimana hakekat pengawas sekolah dan berbagai permasalahannya? Untuk mengkaji pokok permasalahan tersebut maka penulis mem-breakdawn ke dalam beberapa submasalah yaitu:
1.    Bagaimana konsep dasar pengawas sekolah?
2.    Bagaimana bentuk-bentuk permasalahan yang dihadapi oleh pengawas sekolah?
3.    Bagaimana solusi mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pengawas sekolah






II.   PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Pengawas  Sekolah
Pengawasan pada umumnya diartikan dengan proses pengamatan dan pencermatan kritis dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan  berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Kemudian secara detail jika dilihat dari fungsi administrasi dan manajemen, pengawasan dikategorikan pengawasan administrasi dan pengawasan manajerial. Pengawasan administrasi adalah pengawasan terhadap seluruh kegiatan pada unit organisasi (sekolah) di semua aspek tugas dan pekerjaan. Sedangkan pengawasan manajerial bersifat lebih sempit dan lebih khusus tergantung pada manajer atau pimpinan aspek mana pengawasan itu dilakukan. Apabila pengawas hendak melakukan supervisi, kepala sekolah meminta untuk melaksanakan supervisi klinis terhadap guru bidang studi tertentu yang dianggap kurang efektif dalam menggelar tugas kependidikan dan pengajaran.[3]
5
Definisi lain tentang pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar tugas-tugas  terselenggara sesuai rencana yang ditetapkan  atau dengan hasil yang dikehendaki. Defenisi ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang mengartikan pengawasan adalah suatu proses kegiatan seorang pimpinan untuk menjamin agar pelaksanaan organisasi sesuai dengan rencana, kebijakan, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.[4]
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 menyatakan bahwa pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.[5]
Menurut PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) juga menegaskan kriteria pengawas satuan pendidikan adalah berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya delapan tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya empat tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi, memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan, serta telah lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Sedangkan pengawasan atas pelaksanaan tugas sekolah umum yang dilakukan oleh pengawas Pendidikan Agama Islam adalah proses kegiatan mengamati, membandingkan dan mengarahkan/mempengaruhi serta menilai pelaksanaan tugas guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum sesuai dengan volume dan frekuensi yang telah ditentukan.[6]
Berdasarkan pengertian  pengawas di atas makna yang serupa tetapi tidak sama dalam hal tempat tugas. SK Menpan menitiberatkan pengawas secara umum sedangkan dalam keputusan Dirjen Bimbaga Islam Depag menitiberatkan khusus kepada pengawas di madrasah dan guru Agama di sekolah umum. Menurut hemat penulis, dapat dipahami bahwa pengawasan adalah proses atau usaha yang sistematis dan terorganisir yang dilakukan untuk mencegah, mengarahkan, dan memperbaiki kesalahan dan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksnanaan kegiatan, sehingga terarah dan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan. Jika diterjemahkan terhadap organisasi pendidikan (sekolah) maka pengawas adalah seorang yang melaksanakan tugas supervisi di sekolah untuk melihat atau mengontrol program-program pendidikan dan pengajaran agar berjalan sesuai dengan mekanisme pelaksanaannya. Dalam bidang pendidikan sering disamakan antara pengawasan, inspeksi, dan pemeriksaan, serta supervisi. Pengawasan pendidikan dilakukan  oleh pengawas yang dilakukan di tingkat Kanwil, sedangkan inspeksi dilakukan di tingkat inspektorat jenderal. Pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa suatu jabatan di bawah inspektur. Sedangkan supervisi lebih diartikan sebagai fungsi pengawasan pendidikan yang berlaku bagi kepala sekolah atau administrasi lainnya.[7] Berdasarkan asumsi penulis bahwa pengawas merupakan kegiatan membimbing dan mengarahkan.
B. Bentuk-bentuk Permasalahan yang Dihadapi oleh Pengawas Sekolah
Program yang baik tidak luput dari kendala atau rintangan dalam aplikasinya. Dalam pelaksanaan supervisi atau dalam kepengawasan, ternyata banyak kendala-kendala yang dijumpai. Berukut ini ada beberapa kendala antara lain:[8]
1.    Kurangnya Gairah Keilmuan Guru.
Tujuan utama pengawas adalah peningkatan kualitas guru. Namun, guru menempa diri dengan berbagai kegiatan ilmiah tidak serta merta meningkat kualitasnya. Sebab ada yang mengikutinya karena kewajiban organisasi, terkesan terpaksa, sekedar mengikuti perintah, namun tidak mampu menyerap filosofi yang terkandung didalamnya. Sehingga selesai acara, selesai sudah semuanya, tidak ada efek yang ditimbulkan.
Kurangnya gairah keilmuan guru ini menjadi kendala utama pengembangan kualitas guru. Disinilah pekerjaan berat bagi pengawas karena bagaimana mengubah mental dan kesadaran guru yang sudah terbentuk lama atau bawaan lahir. Namun disinilah tantangan bagi pengawas sekolah. Keteladanan menjadi sumber inspirasi, motivasi, dan imajinasi yang secara bertahap akan memancarkan aura keilmuan dalam membangkitkan semangat intelektualitas guru.
2.    Pemimpin yang Kurang Berwibawa.
Kewibawaan sangat penting untuk menggerakkan perubahan. Kewibawaan seseorang mampu menggerakkan orang lain secara alaami dengan kekuatan spiritualnya. Kewibawaan bisa muncul dengan kejujuran, konssisrtensi (istiqamah) dalam menerapkan aturan, tidak pandang bulu, dan selalu mempertanggungjawabkan sikap dan perbuatan yang dilakukan.
3.    Lemahnya Kreativitas.
Pengawas sekolah membutuhkan kreativitas tinggi untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan yang terjadi di sekolah-sekolah atau dilapangan. Pengawas harus jeli membaca masalah, menganalisis, mengurai faktor penyebab dan hal-hal yang terkait dengannya, menyuguhkan secara menyeluruh problem atau masalah yang dihadapi, dan langkah yang harus diambil sebagai solusi yang efektif. Pengawas sekolah harus memmpunyai data yang akurat dan obyektif karena pengawas tidak sehari-hari mengikuti proses belajar dan mengajar di sekolah binaannya.
Belum banyak supervisor yang memiliki kreativitas tinggi dalam memecahkan masalah. Disinalah pentingnya supervisor meningkatkan kompetensi secara maksimal. Sehingga, ia mampu mengembangkan gaya berfikir yang kreatif, kritis, inovatif, dan produtif.
4.    Mengedepankan Formalitas Mengabaikan Esensi.
Masih banyak pengawas yang melakukan pekerjaannya secara tidak serius, asal-asalan, dan  hanya mementingkan formalitas, ia hanya datang, melihat-melihat, mengisi  buku tamu, bertanya sebentar, memnta tanda tangan, kemudian pulang. Banyak juga kepala sekolah yang hAnya mempertahankan jabatan, tanpa melakukan pemberdayaan dan pengembangan pribadi dan lembaga secara terprogram. Kesibukan dijadikan alasan utama, padahal jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara serius dan penuh pengabdian.
5.    Kurangnya Fasilitas.
Fasilitas sekolah merupakan sarana vital bagi realisasi tujuan yang direncanakan. Dengan adanya fasilitas sangat membantu guru dalam mempecepat pemahaman dan melahirkan skill berharga bagi anak-anak didik. Dengan sarana dan prasara bisa dilakukan sewaqktu-waktu secara kreatif dan penuh tanggung jawab. Guru bisa berperan sebagai dinamisator, fasilitator, dan motivator dalam melatih anak didik untuk mengeluarkan kemampuan terbaik secara terus menerus.[9]
Menciptakan lingkungan kerja yang Kondusif di dalam lingkungan kerja kepengawasan. Membantu mengembangkan kerjasama dan kemitraan kerja terhadap semua unsur yang terkait dalam dunia akademik. Membimbing dan mengarahkan para guru agar kualitas mengajarnya terus meningkat. Menjalin kemitraan dan komitmen yang kuat antara guru, kepala madrasah dan pengawas dalam melaksanakan suvervisi. Memberikan sikap keteladanan dan terus menerus melakukan motivasi kepada  guru-guru agama secara menyeluruh. Langkah-langkah tersebut menurut pengamatan promovendus, berbanding lurus dengan peningkatan provesionalisme guru
  Ada faktor-faktor yang menjadi kendala pengawas  untuk meningkatkan profesionalisme guru . Kendala-kendala itu, antara lain : Masih adanya pengawas yang belum memiliki kesadaran dan rasa tanggungjawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas.  Masih adanya pengawas yang tidak memiliki kemampuan profesional di bidang kepengawasan (suvervisi). Masih ada pengawas yang diangkat sekendar memperpanjang usia pensiun, sehingga kinerja rendah. Kurangnya sarana-dan prasarana pengawas. Kesejahteraan pengawas yang masih minim sehingga mempengaruhi kinerja pengawasan.  Belum adanya motivasi agama yang dijunjung tinggi yakni keikhlasan untuk melakukan yang terbaik bagi orang lain.
Dari sisi guru, masih adanya guru yang tidak mau disupervisi karena SDM sebagai guru yang tidak memadai. Adanya guru yang merasa lebih senior dari pengawas sehingga bersikap acuh-tak acuk ketika disupervisi. Adanya guru yang merasa lebih pintar sehingga ketika disupervisi selalu berusaha mempertahankan idenya dan merasa apa yang dilakukannya lebih benar dari pada apa yang diarahkan oleh pengawas. Masih banyaknya guru tidak tetap yang kesejahteraannya belum terpikirkan sehingga berpengaruh pada kinerja pengajaran. Kurangnya sarana dan prasarana pengawasan.  Kurangnya komunikasi antar pihak yang disupervisi dan mensupervisi.
Ketidaklayakan pengawas sekolah saat ini harus kita akui, dan tidak harus menyalahkan mereka, karena keterpurukan ini lebih disebabkan kesalahan sistem dan/atau implementasinya yang berjalan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti rekrutmen pengawas sekolah bermasalah karena tidak sesuai standar yang telah ditetapkan, pengawas sekolah belum diposisikan secara strategis dalam sistem pendidikan.
Segala permasalahan pembelajaran yang dihadapinya, dan mereka sangat paham apa yang harus dilakukan oleh guru, sangat berbeda dengan para oknum pengawas sekolah sekarang ini yang datang ke sekolah menemui kepala sekolah, mengisi buku tamu, dilanjutkan ngobrol membicarakan banyak hal yang tidak berkaitanWlangsungWdenganWpembelajaran,WsetelahWpuasWngerumpimmemintaizinppulang.
Kedepan, pengawas sekolah/madrasah harus direkrut secara benar menurut standar yang telah ditetapkan dan terhindar dari intervensi politik praktis atau politik etis/balas budi sebagaimana pernah dilakukan oleh para penjajah masa dulu, kemudian para pengawas sekolah/madrasah yang mengemban jabatan pengawas haruslah diposisikan dan difungsikan secara strategis dan efektif dalam sebuah sistem pendidikan yang selama ini terkesan sebagai jabatan penghormatan, jabatan prestisus/bergensi menurut guru dan kepala sekolah, tetapi hanya diposisikan dan difungsikan sebagai pelengkap penderita, buktinya tempat mereka bekerja saja  dalam kondisi tidak layak ditempati oleh seorang supervisor yang mesti dihormati oleh semua stakeholder pendidikan. Fakta lain, menyebutkan adanya perbedaan perlakuan antara pengawas dan penilik PAUD, seperti; insentif, tunjangan, perlindungan dan belum adanya pemilahan tugas pokokpengawasaantaraaTK/SD.
Kurang efektifnya memposisikan  pengawas sekolah dalam sistem pendidikan ini menyebabkan jabatan pengawas sekolah kurang mendapat tantangan, kurang memotivasi mereka untuk membelajarkan dirinya, dan mengakibatkan keterasingan pengawas sekolah dalam profesinya. Jika tidak diupayakan penguatan jabatan pengawas sekolah dalam sistem pendidikan, maka penulis usulkan lebih baik jabatan pengawas sekolah tersebut ditiadakan saja, dan 3 fungsi pengawas sekolah, yakni pemantauan, penilaian dan pembinaan diserahkan kepada pihak lain, misalnya diserahkan kepada kepala sekolah.
C. Solusi Mengatasi Permasalahan  yang Dihadapi oleh Pengawas Sekolah
Sebagai solusi dari kendala yang dihadapi oleh pengawas sekolah adalah sebagai berikut:
1.    Menciptakan lingkungan kerja yang Kondusif di dalam lingkungan kerja kepengawasan. Membantu mengembangkan kerjasama dan kemitraan kerja terhadap semua unsur yang terkait dalam dunia akademik. Membimbing dan mengarahkan para guru agar kualitas mengajarnya terus meningkat. Menjalin kemitraan dan komitmen yang kuat antara guru, kepala madrasah dan pengawas dalam melaksanakan supervisi. Memberikan sikap keteladanan dan terus menerus melakukan motivasi kepada  guru-guru agama secara menyeluruh
2.    Sebaiknya pengawas menjadikan kepala sekolah dan guru sebagai mitra kerja, supaya guru tidak menilai supervisor sebagai inspeksi. Solusi lain, pengawas jangan pernah berhenti memberikan bimbingan, nasehat dan dipecahkan bersama melalui musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).
3. pelaksanaan tugas pengawas sekolah adalah Kementerian Agama harus meningkatkan pengawas sesuai dengan kebutuhan guru dan pentingnya peningkatan kualitas pengawas tentang skill ke pengawasan, serta tetap memberikan pemahaman betapa pentingnya supervisi pendidikan, baik dari segi supervisi akademik maupun supervisi manajerialnya.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa tujuan supervisi pendidikan adalah:
a.    Membantu guru melihat dengan jelas tujuan pendidikan yang sebenarnya;
b.    Membantu guru melihat lebih jelas persoalan dan kebutuhan peserta didik pemula dan membantu mereka sedapat mungkin agar dapat memenuhi kebutuhan itu;
c.    Membantu guru mengembangkan kecakapan belajar lebih besar;
d.    Membantu guru melihat kesukaran peserta didik belajar dan membantu pelajaran efektif;
e.    Membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam suatu tim efektif, bekerjasama secara intelligent, dan saling menghargai untuk mencapai tujuan yang sama;
Dengan adanya uraian di atas bahwa sebagai pelaku pendidikan harus mengetahui betapa pentingnya supervisi yang dilakukan oleh pengawas sekolah.
Hasil pelaksanaan tugas pengawas sekolah adalah setelah diadakan observasi, kunjungan kelas dan supervisi oleh pengawas, secara jelas diharapkan adanya perubahan sikap terhadap guru akan mengerti bagaimana mengajar dan menggunakan metode yang baik. Hendaknya pengawas menerapkan peranannya sebagai motivator, artinya sebagai pengawas hendaknya:
1)   Membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik;
2)   Mendorong guru mempraktekkan gagasan-gagasan baru yang dianggap baik bagi penyempurnaan proses belajar mengajar;
3)   Bekerjasama dengan guru untuk mewujudkan perubahan yang dikehendaki;
4)   Merangsang lahirnya ide baru; dan
5)   Menyediakan rangsangan yang memungkinkan usaha-usaha pembaharuan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
Uraian di atas cukup memberikan masukan kepada setiap pengawas bahwa selaku pengawas harus mengetahui tugas pokoknya demi untuk peningkatan mutu pendidikan. Sebagaimana tuntutan sekarang bahwa sekolah dan madrasah harus berkompetisi demi kemajuan pendidikan di Indonesia, sehingga pemerintah tidak membedakan sekolah negeri dengan sekolah swasta.
Sekolah harus memperlihatkan kemajuan baik dari kualitas maupun dari kualitas dari sarana dan prasarananya harus bermutu. Dari uraian tersebut bahwa sebagai pelaku pendidikan harus mengetahui betapa pentingnya menempatkan  guru yang masih aktif dan produktif, demi untuk meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam.
Dipahami bahwa pelaksanaan kepengawasan pendidikan Islam juga merupak­an suatu produksi untuk menghasilkan mutu yang diawasinya untuk mencari cara bagaimana melakukan penilaian dan pembinaan atas penyelenggaraan pendidikan pada sekolahdan madrasah secara menyeluruh baik teknis pendidikan maupun administrasi, kecuali terhadap rumpun mata pelajaran umum pengawasannya dilakukan oleh pengawas sekolah dasar yang diangkat oleh Dinas Pendidikan.
Walaupun perangkat pembelajaran sudah dimiliki namun secara kontinyu guru belum menerapkan secara maksimal, tentunya sangat berpengaruh dalam meningkat­kan mutu pendidikan , Pada hal melihat tanggung jawab selaku pengawas sudah dijelaskan dalam peraturan pemerintah. Persoalan penilaian terhadap seorang pengawas pendidikan seyogyanya tidak ditekan pada sejauhmana ia telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan uraian jabatan, melainkan sejauhmana ia telah berhasil mewujudkan misi kepengawas­an­nya.
Oleh sebab itu, titik berat kriteria penilaian atas kinerja seorang pengawas pendidikan haruslah pada perubahan yang terjadi sesuai dengan misi kepengawasan­nya. Ini berarti bahwa meskipun seorang pengawas akademik telah melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai prosedur administrasi yang ada. Namun jika tidak ada bukti-bukti mengenai peningkatan keberhasilan pengajaran, maka kinerjanya harus dinilai rendah. Salah satu acuan penting dalam penilaian ini adalah tidaknya penga­jaran yang efektif dan terwujud atau isi kesepakatannya dibuat bersama oleh guru dan kepala sekolah mengenai target output pengajaran.
Lembaga pendidikan apapun bentuk dan sifatnya berusaha akan memperbaiki input, proses, maupun outputnya. Dengan demikian, lembaga pendidikan harus mempersiapkan hasil lulusannya yang berkualitas, bermoral, berakhlak dan berprestasi yang membawa harum lembaga pendidikannya.
Dengan demikian, bahwa tujuan pengawasan pendidikan (supervisi pendidikan) di sekolah dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Membantu guru melihat dengan jelas tujuan-tujuan pendidikan.
2.      Membantu guru dalam membimbing pengalaman belajar murid-murid.
3.      Membantu guru dalam menggunakan belajar sumber-sumber pengalaman belajar.
4.      Membantu guru dalam menggunakan metode-metode danalat-alat pelajaran modern.
5.      Membantu guru dalam hal memenuhi kebutuhan belajar murid-murid.
6.      Membantu guru dalam hal menilai kemajuan murid-murid dan hasil pekerjaan guru itu sendiri.
7.      Membantu guru baru di sekolah sehingga mereka merasa gembira dengan tugas-tugas yang diperolehnya.
8.      Membantu guru dalam membina reaksi mental dan moral pekerjaan
9.      Membantu guru agar lebih mudah mengadakan penyesuaian terhadap masyarakat dan cara-cara menggunakan sumber-sumber masyarakat dan seterusnya.
10.  Membantu guru agar tenag\a tercurahkan sepenuhnya dalam pembinaan sekolah.




III. PENUTUP
A. Kesimpulan
1.    Bahwa pengawasan adalah proses atau usaha yang sistematis dan terorganisir yang dilakukan untuk mencegah, mengarahkan, dan memperbaiki kesalahan dan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksnanaan kegiatan, sehingga terarah dan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan. Jika diterjemahkan terhadap organisasi pendidikan (sekolah) maka pengawas adalah seorang yang melaksanakan tugas supervisi di sekolah untuk melihat atau mengontrol program-program pendidikan dan pengajaran agar berjalan sesuai dengan mekanisme pelaksanaannya
2.    Bentuk-bentuk permasalahan yang dihadapi hadapi oleh pengawas Sekolah antara lain:  Kurangnya sarana dan prasarana pengawas, kesejahteraan pengawas yang masih minim, kurangnya komunikasi antar pihak yang disupervisi dan mensupervisi, belum menjadikan pekerjaannya  sebagai ibadah,  masih adanya guru yang tidak mau disupervisi, adanya guru yang merasa lebih senior dari pengawas, adanya guru yang merasa lebih pintar sehingga ketika disupervisi selalu berusaha mempertahankan idenya dan merasa apa yang dilakukannya lebih benar dari pada apa yang diarahkan oleh pengawas.
3.   
17
Menciptakan lingkungan kerja yang Kondusif di dalam lingkungan kerja kepengawasan, pengawas berupaya menjadikan kepala sekolah dan guru sebagai mitra kerja, meningkatkan pengawas sesuai dengan kebutuhan guru dan pentingnya peningkatan kualitas pengawas tentang skill ke pengawasan, serta tetap memberikan pemahaman betapa pentingnya supervisi pendidikan, baik dari segi supervisi akademik maupun supervisi manajerialnya
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Rahman Getteng. Menuju Guru Profesional dan Ber-Etika. Cet. III; Yogyakarta: Graha Guru, 2011.
Asmani ,Jamal Ma’ruf i, Tips Efektif Supervisi Pendidikan Sekolah, Cet. ; Jogjakarta: Diva Press, 2012.
Fathurrohman, Pupuh dan Suryana, Aa. Supervisi Pendidikan dalam Pengembangan Proses Pengajaran. Cet. I; Bandung: Refika Aditma, 2011.
Sagala, Syaiful. Konsep dan Makna Pembelajaran. Cet. IX; Bandung: CV. Alfabeta, 2011.

-------. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Cet. III; Bandung: Alfabeta, 2011.

Sanjaya Wina. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Cet. V; Jakarta: Kencana, 2008.

Suhardan, Dadang,Supervisi Profesional, Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2010), 

Sriyono, dkk. Teknik Belajar Mengajar dalam CBSA. Cet. I; Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Syaodih Nana Sukmadinata. Landasan Psikologi Proses Pendidikan. Cet. V; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009.

Suyono, S.Pd, Masalah Masalah Yang Dihadapi Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Dalam Tugas Profesional, 20 Agustus 2011, http://suyonomemo.blogspot.com/2011/08/masalah-masalah-yang-dihadapi-guru.html, diakses pada tanggal, 22-Oktober-2012


[1]Dadang Suhardan, Supervisi Profesional, (Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2010),  h. 41.
[2]Piet A. Suhertian, Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), h. 20.
[3]Departemen Agama RI, Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Menengah (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, 2007), h. 7.
[4] Departemen Agama RI, Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Menengah, h. 8.
[5]Depertemen Agama RI, Profesionalisme Pengawas Pendais (Jakarta: Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 2003), h. 18.
[6]Depertemen Agama RI, Pedoman Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum DI TK, SD,SLTP dan SMU/SMK (Jakarta:Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 2003), h. 2. 
[7]Departemen Agama RI, Pedoman Peningkatan Pendayagunaan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Pendidikan Agama Islam, 1994), h. 25.
[8]Jamal Ma’ruf Asmani, “Tips Efektif Supervisi Pendidikan Sekolah”, (Cet. I, Jogjakarta: Diva Press, 2012), h. 167.
[9]Jamal Ma’ruf Asmani, Tips Efektif Supervisi Pendidikan Sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar